Surat Ombudsman Kepada Menteri LHK Terkait Potensi Maladministrasi dalam Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

by -35 Views

Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Surati Menteri LHK

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menilai pemutihan lahan sawit berpotensi maladministrasi. Oleh karena itu, Ombudsman mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan. “Kebijakan tersebut berpotensi maladministrasi, mengingat masih banyaknya permasalahan terkait status kawasan hutan,” ujar Yeka dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.

Adapun pemerintah berencana melakukan pengampunan atau pemutihan lahan sawit di kawasan hutan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi dapat mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi tersebut dapat tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.

Batas pengajuan pemutihan sawit atau penyerahan kelengk