Pernikahan Anak Usia 10 Tahun di Sampang: Analisis Hukum, Agama, dan Kesehatan

by -96 Views
Pernikahan Anak Usia 10 Tahun di Sampang: Analisis Hukum, Agama, dan Kesehatan

JawaPos – Video pernikahan anak usia 10 tahun yang diunggah oleh akun TikTok @karehestohh mendadak viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat sepasang anak laki-laki dan perempuan berdiri di depan rumah dengan mengenakan baju sederhana.

Bocah perempuan tersebut terlihat mengenakan baju berwarna pink dan membawa buket bunga dengan ekspresi datar.

Baca Juga: 283 Anak di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, Alasannya Takut Zina

Rekaman juga menampilkan sambutan tangan dan salam dari tetangga-tetangga dalam video yang berdurasi kurang dari satu menit tersebut.


Peristiwa viral ini dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, baik dari hukum negara, agama, maupun kesehatan.

Dilihat dari Hukum Negara

Jika dilihat dari perspektif hukum negara, batas usia untuk menikah yang diperbolehkan adalah minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: 5 Tahun Pernikahan, Maia Estianty-Irwan Mussry Merayakannya di Tanah Suci

Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Maka dalam kasus video ini, kedua bocah tersebut masih masuk dalam kategori anak-anak.

Hal yang pasti terjadi jika didapatkan pernikahan di bawah usia adalah adanya permohonan dispensasi pernikahan.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya 12 Warga Subang Usai Pesta Miras Oplosan di Acara Pernikahan

Dispensasi pernikahan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang menyatakan.