Sejumlah pengemudi kendaraan bermotor yang terjaring razia emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur pada Rabu pagi merasa keberatan membayar tilang uji emisi.
Salah satu pengemudi, Pandi Ismaya, tidak menyangka mobil keluaran tahun 1993 milik kantornya akan kena tilang uji emisi. Pandi juga mengaku tidak tahu mengenai informasi tilang uji emisi hari ini. “Belum dapat (informasi), orang kita kerja mulu enggak pernah lihat TV,” kata Pandi setelah menerima surat tilang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 285 dan 286, pengendara dapat dikenai sanksi sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pandi pun pasrah membayar denda tilang uji emisi. Dia heran kendaraannya tidak lulus uji emisi, padahal dirinya telah melakukan perawatan mobil secara rutin. “Terakhir servis bulan kemarin, tidak ada masalah,” kata dia.
Namun, dia tidak bisa mengelak dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Timur untuk membayar sanksi tilang. “Keberatan lah, pasti semua juga keberatan kalau Rp 500 ribu kan. Mau gimana lagi,” ujarnya.
Selain Pandi, ada juga Lailur Munir, pengendara motor yang tidak lulus uji emisi. Munir juga merasa keberatan atas aturan denda tersebut. Petugas Dinas Lingkungan Hidup menyatakan motor Munir tidak lulus uji emisi. Ia pun harus membayar denda Rp 250 ribu.
Munir mengklaim sudah rutin melakukan servis motornya. “Terakhir dua bulan yang lalu. Memang belum sempat uji emisi. Kalau kena denda sebesar itu (Rp 250 ribu) tidak wajar,” kata Munir.
Menurut Munir, motornya pernah diuji pada September 2023 lalu. Hanya saja, dia tidak ditilang karena lulus dari uji emisi.
Oktober lalu, Munir juga ditilang karena tidak memasang plat depan. “Motor ini habis kecelakaan, jadi plat depan tidak bisa dipasang. Yang belakang ada,” kata dia. Akibatnya, dia harus menerima tilang 2 kali dalam waktu berdekatan.
Pemilik kendaraan kemudian meminta agar tidak langsung ditilang…