MK Tegaskan BPK Satu-satunya Auditor Kerugian Negara

by

Keputusan penting Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28 Tahun 2026 kembali membuka perbincangan seputar perlindungan hukum bagi para pengambil keputusan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika mereka menghadapi risiko dalam dinamika bisnis. Dengan tugas menjalankan perusahaan dalam koridor hukum keuangan negara namun tetap dituntut berpikir secara korporasi, para direksi dan pejabat BUMN dikelilingi area abu-abu antara risiko bisnis dan unsur pidana.

Pembahasan yang kembali mengemuka adalah mengenai business judgment rule (BJR), sebuah prinsip yang mengamankan para pengelola perusahaan dari jerat pidana asalkan seluruh keputusannya dibuat secara rasional, profesional, tanpa motif tersembunyi, dan mengutamakan kepentingan perusahaan. Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates dan penasihat hukum sejumlah tokoh nasional, menegaskan bahwa terjadinya kerugian bisnis bukan serta-merta bisa disamakan dengan perbuatan pidana asal keputusan tersebut diambil dengan prosedur yang benar dan penuh kehati-hatian.

Dalam pemaparannya di Hukumonline Subscribers Meet Up, Ari menjelaskan bahwa prinsip BJR telah lama dikenal dalam regulasi, khususnya diatur dalam UU BUMN. Tidak hanya menuntut profesionalisme, undang-undang bahkan mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi, dan tatakelola yang baik, yang mana inilah yang menjadi panduan untuk menghindari konsekuensi hukum pidana tanpa alasan kuat.

Namun, permasalahan kerap muncul dalam praktik penegakan hukum. Meski prinsip BJR mulai diakomodasi oleh sebagian aparat, penerapannya belum sepenuhnya seragam di lapangan. Ari mengutarakan adanya perbedaan besar antara cara dunia usaha menilai keputusan (ex ante, yaitu berdasar informasi saat keputusan diambil) dengan metode audit keuangan negara (ex post, yaitu berdasar akibat setelah keputusan dijalankan). Konsekuensinya, keputusan bisnis yang diambil secara logis bisa keliru di mata audit jika merujuk kerugiannya setelah terjadi.

Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 sendiri menambah garis tegas. Tidak lagi bisa dikenakan pidana hanya berdasarkan perhitungan kerugian yang sifatnya potensial, tetapi harus ada kerugian nyata dan nilai pasti yang dibuktikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penegasan juga diberikan bahwa hanya BPK-lah yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, walaupun lembaga lain dapat membantu proses verifikasi. Dengan demikian, hasil audit dari auditor independen, akuntan publik, atau lembaga di luar BPK, tidak bisa dijadikan dasar tunggal penetapan kerugian negara.

Meski sudah muncul putusan MK yang memberikan standar jelas, Ari menyayangkan masih terjadinya praktik di mana hasil audit non-BPK dipakai aparat penegak hukum, menimbulkan ketidakpastian bagi pengelola BUMN. Hal ini dikhawatirkan menciptakan ketakutan berlebihan dan menahan iklim pengambilan keputusan serta inovasi di lingkungan BUMN dan badan publik lain.

Ari memperingatkan bahwa hukum pidana seharusnya jadi upaya terakhir (ultimum remedium) dalam sengketa pengelolaan bisnis negara. Banyak permasalahan seharusnya lebih dulu diselesaikan lewat jalur administratif, gugatan perdata, atau mekanisme sanksi ganti rugi, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam banyak kasus, langkah korektif administratif bisa menyelesaikan perbedaan penafsiran atau prosedural, sedangkan kerugian keuangan biasanya memiliki mekanisme ganti rugi tersendiri.

Guru besar hukum pidana Prof. Topo Santoso juga menyoroti pentingnya pemahaman konteks bisnis. Menurutnya, apalagi sifat dunia usaha yang penuh dinamika dan ketidakpastian. Risiko fluktuasi pasar, perubahan nilai tukar, serta faktor eksternal bisa membuat perhitungan yang semula tepat menjadi berubah dalam waktu singkat. Maka, acuan penilaian harus lebih pada proses pengambilan keputusan—apakah dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tidak ada konflik kepentingan—ketimbang hanya fokus pada hasil akhirnya.

Topo menggarisbawahi bahwa walaupun BJR belum tertulis eksplisit dalam KUHP, belakangan beberapa hakim di Indonesia mulai menerapkan semangat BJR ke dalam pertimbangan putusannya. Hal ini dianggap penting sebagai bentuk adaptasi hukum terhadap perkembangan dunia usaha dan profesionalisme manjerial yang konteksnya berbeda dengan kejahatan murni.

Akhirnya, diskusi sekitar BJR dan pembuktian kerugian negara menampilkan kebutuhan konsistensi dalam sistem hukum, khususnya agar tidak membuat para pengambil keputusan di BUMN enggan bertindak karena takut dijerat pidana. Keberanian dalam bisnis sah harus tetap dilindungi, selama dilakukan dengan niat baik dan basis prosedur yang benar. Negara membutuhkan keseimbangan dalam penegakan hukum yang bisa membedakan secara adil antara risiko bisnis yang wajar dengan tindak pelanggaran hukum yang nyata.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara