TNI dan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

by

Berbagai hasil penelitian dan laporan pemerintah belakangan ini memperlihatkan dinamika perkembangan desa di Indonesia yang menarik untuk dicermati. Jika mengamati data Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 keluaran Badan Pusat Statistik, terlihat adanya peningkatan signifikan dari sisi infrastruktur dan kapasitas administratif desa. Namun, di waktu yang sama, Kementerian Desa juga melaporkan lewat KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 bahwa jumlah desa berstatus maju dan mandiri semakin banyak, menandai capaian administratif yang patut diapresiasi.

Meski demikian, kedua sumber data tersebut sesungguhnya menyingkap realitas yang serupa: walaupun status administratif desa semakin baik, transformasi struktur ekonomi desa masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pembangunan fisik dan kelembagaan. Secara garis besar, kemajuan di atas kertas belum mampu menjamin penguatan ekonomi di tingkat akar rumput.

Cerminan Ketimpangan: Antara Kemajuan Administratif dan Stagnasi Ekonomi

Desa di Indonesia memegang peranan sentral dalam struktur nasional. Data BPS melalui Podes 2025 mencatat terdapat sekitar 84 ribu satuan wilayah setingkat desa, di mana sekitar 75 ribu di antaranya adalah desa definitif. Dari angka tersebut, 20.503 desa masuk kategori mandiri dan 23.579 termasuk desa maju, sementara 21.813 desa pada tahap berkembang, dan sisanya masih tertinggal bahkan sangat tertinggal.

Angka ini mengilustrasikan bahwa lebih dari 50 persen desa telah melampaui fase pembangunan mendasar. Dalam sepuluh tahun terakhir, percepatan pembangunan infrastruktur dan distribusi dana desa telah membawa perubahan dalam banyak aspek kehidupan desa, terutama dari sisi pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Sayangnya, kemajuan tersebut belum menyentuh lapisan ekonomi secara merata. Sektor utama perekonomian desa masih sangat bergantung pada pertanian. Lebih dari 67 ribu desa memiliki mayoritas penduduk yang bekerja di sektor tersebut. Struktur ekonomi berbasis komoditas mentah inilah yang menyebabkan terbatasnya nilai tambah dan membuat desa kesulitan bersaing di pasar yang lebih luas.

Walaupun sudah lebih dari 25 ribu desa memiliki produk unggulan tersendiri, koneksi antara produksi lokal dan jaringan pasar nasional atau bahkan internasional masih minimal. Di beberapa desa mulai muncul akses ke pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)–tercatat lebih dari 63 ribu desa terlibat dalam pemanfaatan KUR–namun disparitas akses dan kualitas infrastruktur, terutama di daerah terpencil, tetap menjadi tantangan serius.

Kemiskinan di desa masih pada angka 11 persen, hampir dua kali lipat dari tingkat kemiskinan di kota. Selain jumlahnya, tingkat kedalaman kemiskinan di desa juga lebih tinggi, memperlihatkan kerentanan sosial ekonomi yang mengkhawatirkan. Kota menghasilkan nilai ekonomi jauh lebih besar, sementara di desa kesejahteraan masih rendah dan merata.

Melihat kondisi ini, inti masalah desa di Indonesia bergeser dari persoalan fisik menjadi tantangan pembenahan struktur ekonomi yang terfragmentasi dan belum produktif. Penguatan ekonomi desa membutuhkan strategi yang sistemik dan menyeluruh, tidak cukup hanya dengan pembangunan infrastruktur.

Peran Koperasi: Memperkuat Ekonomi Desa dari Dalam

Dalam upaya mengatasi fragmentasi ekonomi desa, koperasi hadir sebagai solusi yang relevan dan kontekstual. Laporan World Bank menyebutkan, koperasi dapat menjadi instrumen efektif dalam pembangunan ekonomi, terutama karena berbasis kepemilikan lokal dan menawarkan akses pembiayaan serta layanan ekonomi ke anggota yang seringkali belum tersentuh bank konvensional.

Lebih dari itu, koperasi terbukti mampu menghadirkan solidaritas ekonomi komunitas, khususnya di tengah kondisi desa yang rata-rata berada pada lapisan pendapatan bawah. Organisasi petani maupun nelayan yang terhimpun dalam koperasi dapat memperkuat posisi tawar dalam rantai pasokan, memperbaiki akses terhadap teknologi dan pasar, serta meningkatkan efisiensi produksi melalui tata kelola inklusif.

Program Koperasi Desa Merah Putih, sebagai contoh kebijakan, disiapkan pemerintah untuk merangkul pelaku usaha kecil dan luas di desa. Koperasi diharapkan mampu menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, menyatukan kekuatan ekonomi yang tersebar agar bisa menjadi pemain lebih besar secara kolektif.

Namun demikian, efektivitas koperasi sangat bergantung pada bagaimana desain kebijakan diterapkan di lapangan. Studi CELIOS menyoroti kekurangan model top-down yang seringkali tidak menyesuaikan kebutuhan lokal desa, berpotensi memunculkan kendala baru seperti lemahnya kepemilikan hingga minimnya partisipasi masyarakat. Meski begitu, intervensi tetap diperlukan, dengan catatan dilaksanakan dengan pendekatan yang partisipatif dan berbasis kebutuhan nyata.

Pentingnya Percepatan Implementasi

Kebijakan yang baik tidak akan berarti bila tidak disertai pelaksanaan yang cepat dan tepat sasaran. Pemerintah menekankan pentingnya mempercepat pelaksanaan program Koperasi Merah Putih ini. Presiden menargetkan agar koperasi berjalan dan beroperasi bertahap mulai Agustus mendatang, dengan persiapan cepat khususnya dalam rekrutmen, pelatihan SDM, serta pembentukan struktur kelembagaan.

Keterlibatan TNI dianggap strategis dalam mendorong implementasi program koperasi di lapangan. Berbekal jaringan hingga tingkat desa dan rekam jejak terlibat dalam pembangunan wilayah, TNI dapat memfasilitasi pendampingan, distribusi, serta mempercepat penguatan kapasitas SDM desa secara nasional.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam wawancara dengan Kompas TV menyampaikan optimisme bahwa TNI akan mempercepat proses pembangunan fisik koperasi. Diharapkan dengan keterlibatan TNI, biaya menjadi lebih efisien dan waktu pelaksanaan lebih singkat, sehingga target pemerintah untuk mulai menjalankan koperasi secara aktif pada Agustus 2026 bisa tercapai.

Kendati percepatan menjadi penekanan utama, koordinasi antar pihak harus diperkuat. Instruksi Presiden menjadi pegangan penting agar prosesnya berjalan terstruktur dan sinergis lintas sektor. Tanpa koordinasi yang matang, percepatan justru bisa menimbulkan problem baru di masyarakat.

Jika dirancang dengan tepat–dilandasi kebutuhan lokal, partisipasi masyarakat, dan terintegrasi dalam sistem ekonomi desa–koperasi dapat menjadi pendorong utama pengurangan ketimpangan desa-kota, serta membawa perubahan ekonomi berkelanjutan bagi jutaan penduduk desa di Indonesia.

Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat