Transformasi Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: Tantangan dan Peluang
Pemantapan ekosistem ekonomi di pedesaan menjadi fokus pemerintah lewat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih pada Hari Koperasi 2025. Pemerintah mendorong lahirnya jaringan koperasi desa bukan sekadar menambah unit usaha di tingkat lokal, melainkan sebagai strategi nasional memperkuat ekonomi rakyat dari bawah.
Target program ini cukup ambisius: 80.081 koperasi akan dibangun menjangkau ribuan desa di seluruh Indonesia. Berdasarkan data BPS 2025, Indonesia memiliki 84.139 desa, di mana hampir 13 ribu berada di sepanjang wilayah pesisir. Hal ini menandakan peluang dan tantangan program lintas geografis yang sangat besar.
Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan menegaskan, koperasi sudah lama menjadi bagian penting perjalanan perekonomian nasional. Landasan hukumnya terbit tahun 1965 melalui UU Nomor 14, namun model koperasi telah muncul jauh lebih awal. Salah satu peletak dasar koperasi di Indonesia ialah Raden Aria Wiraatmaja pada 1886 yang mendirikan koperasi simpan pinjam demi membantu warga mengatasi jeratan hutang. Model semacam ini masih jadi andalan di masyarakat selama lebih dari satu abad.
Pada tahun 2023, laporan Kementerian Koperasi memperlihatkan ada 18.765 koperasi simpan pinjam dan 69.883 koperasi konsumen dari total sekitar 130 ribu koperasi aktif secara nasional, menyimpan potensi besar bagi ekonomi rakyat. UU Nomor 12 Tahun 1967 menegaskan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat berbasis sosial serta kekeluargaan, mengusung prinsip demokratis hingga ke akar rumput.
Meski koperasi di Indonesia punya sejarah panjang, perkembangannya masih tertinggal dibandingkan banyak negara. Menurut riset yang dikutip Mayyasari, misalnya, reformasi koperasi mendesak dilakukan di ranah identitas hukum, tata kelola, regulasi keuangan, serta sanksi transparan agar kredibilitas koperasi nasional ditingkatkan dan bisa bersaing dengan koperasi dunia.
Sementara Koperasi Merah Putih diharapkan jadi solusi, riset dari CELIOS 2025 mewaspadai potensi penyimpangan dan kerugian negara bila implementasi kurang transparan. Temuan dari survei pada lebih dari seratus pejabat desa memperlihatkan adanya kekhawatiran soal pelaksanaan program secara besar-besaran yang belum teruji efektivitasnya.
Meski terdapat sejumlah perdebatan, survei Litbang Kompas 2025 justru menunjukkan kepercayaan tinggi di masyarakat. Sekitar 61 persen responden menilai koperasi putih-merah akan berdampak positif terhadap kesejahteraan anggota desa, meski hanya sedikit yang sangat yakin. Optimisme masyarakat yang besar menjadi modal sosial bagi keberlanjutan program.
Namun kenyataan di lapangan, realisasi pembentukan koperasi baru masih jauh dari target. Sampai awal 2026, baru sekitar 26 ribu koperasi desa tengah dalam proses pembentukan. Pemerintah memilih langkah percepatan, salah satunya melibatkan TNI dalam membangun Koperasi Desa Merah Putih di wilayah yang sulit dijangkau.
Keterlibatan TNI mengundang banyak perspektif. Sebagian pihak menilai kehadiran TNI, termasuk struktur Babinsa, memberikan nilai tambah karena jangkauan logistik dan kemampuan menjangkau wilayah terpencil yang selama ini sulit terbina. Dari sisi lain, muncul pertanyaan hukum dan relevansi pelibatan militer dalam agenda pembangunan ekonomi yang sejatinya menjadi ranah sipil.
Mayyasari berpendapat, keikutsertaan TNI dalam pembentukan koperasi desa sesuai penugasan pemerintah harus dipastikan tetap berada di bawah kontrol otoritas sipil. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 memang belum merinci penugasan semacam ini, namun pelaksanaannya tetap harus diarahkan dan diawasi pemerintah pusat.
Kolaborasi lintas lembaga telah digarisbawahi dalam berbagai pertemuan tingkat tinggi dan diformalkan lewat perjanjian antara pemerintah, Agrinas, dan unsur TNI. Presiden sendiri menegaskan sinergi pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah menjadi landasan kokoh bagi efektivitas koperasi desa merah putih.
Secara prinsip, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi instrumen memperkuat inklusi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan, terutama bagi rakyat pedesaan. Namun, pengawasan multi-pihak, evaluasi reguler, dan keterbukaan dalam tata kelola menjadi prasyarat utama agar tujuan mulia program ini tidak sekadar menjadi slogan.
Respons masyarakat, kritik, serta rekomendasi akademisi mengenai tata kelola koperasi harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme “checks and balances” demi penguatan ekonomi nasional berbasis komunitas. Dalam konteks percepatan yang diinginkan pemerintah, strategi penugasan TNI dan sinergi lintas sektor perlu diseimbangkan dengan prinsip hukum, partisipasi publik, serta akuntabilitas.
Hingga kini, koperasi desa Merah Putih masih menghadapi tantangan besar di tahap realisasi. Namun, jika semua unsur, dari pemerintah pusat, aparatur desa, militer hingga masyarakat dapat bekerja sama dengan transparan dan bertanggung jawab, program ini berpotensi mengubah wajah ekonomi desa Indonesia ke arah yang lebih adil dan berdaya saing.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





