Persetujuan DPR dalam Penunjukan Panglima TNI Dinilai Perlu Dikaji Ulang

by

Isu reformasi TNI kerap kali dibahas hanya dari sisi kekhawatiran terhadap campur tangan militer di ranah sipil, namun sesungguhnya terdapat persoalan mendalam terkait tata kelola karier dan struktur organisasi TNI yang layak menjadi perhatian utama. Dalam perkembangan demokrasi Indonesia, persoalan profesionalisme TNI tak bisa dilepaskan dari tekanan politik dan problem internal yang masih terjadi.

Pada 4 Maret 2026, Program Studi Magister Hubungan Internasional Universitas Indonesia mengadakan diskusi yang mengupas secara komprehensif persoalan pola karier dan profesionalisme militer. Tiga pembicara dari latar belakang berbeda, yaitu Aditya Batara Gunawan (Universitas Bakrie), Beni Sukadis (Lesperssi), dan Yudha Kurniawan (Laboratorium Politik Universitas Bakrie) menyajikan analisis atas dinamika relasi antara militer dengan sipil.

Batas tegas antara peran sipil dan militer menurut teori kendali sipil memang ideal, namun dalam kenyataannya praktik di Indonesia memperlihatkan adanya zona abu-abu. Adanya tumpang tindih tanggung jawab memperbesar peluang praktik yang dapat menggerus disiplin, loyalitas, dan profesionalitas militer jika tidak dikendalikan dengan kebijakan yang akurat. Penyebab utamanya sering kali tersembunyi, seperti pengaruh pemimpin politik dalam menentukan promosi jabatan strategis militer, sebagaimana diulas oleh Aditya.

Aditya menambahkan, promosi perwira TNI sering kali menjadi ajang tarik-menarik antara teladan meritokrasi dan dorongan nepotisme. Pilihan kepemimpinan sering kali lebih berpihak pada loyalitas pribadi, bukan kinerja, sehingga mengancam kualitas kepemimpinan militer di masa depan.

Proses pengangkatan Panglima TNI misalnya, memang secara formal berada di bawah pengawasan DPR sebagai bentuk kendali sipil, tetapi menurut Yudha Kurniawan, ruang politisasi tetap terbuka lebar. Perbandingan dengan Inggris dan negara demokrasi lain menegaskan bahwa model relasi sipil-militer sangat bergantung pada dinamika politik domestik masing-masing negara.

Permasalahan berikutnya adalah struktur internal TNI. Beni Sukadis menilai, sekat legalitas seperti pemisahan TNI-Polri tidak cukup untuk menjamin profesionalisme tanpa mekanisme promosi yang berbasis prestasi. Masih kuatnya unsur koneksi pribadi membuat meritokrasi tersendat. Di sisi lain, Yudha menyoroti surplus perwira dan kekosongan jabatan akibat ketimpangan antara jumlah pejabat dengan struktur yang tersedia.

Stagnasi tersebut diperparah oleh terbatasnya institusi pendidikan militer dan kompetisi yang tidak seimbang untuk posisi struktural atas. Selain itu, alokasi anggaran pertahanan yang belum optimal dan kapasitas pelatihan yang terbatas memperbesar masalah ketidakseimbangan penyerapan sumber daya manusia di tubuh TNI.

Persoalan struktur seperti surplus perwira mendorong adanya kebijakan ekspansi peran militer ke ranah sipil. Kebijakan itu dimaksudkan sebagai solusi pragmatis, namun berimplikasi pada pelonggaran batas antara sipil dan militer, sehingga semakin mengaburkan profesionalisme yang sudah lama diperjuangkan.

Terkait tradisi rotasi antarmatra pada jabatan Panglima, Beni menyoroti bahwa kenyataannya tidak selalu berjalan sesuai harapan. Adanya kasus pergantian Panglima TNI antarjenderal dari matra yang sama menguatkan bahwa faktor politik nasional lebih menentukan jalannya rotasi daripada aturan formal, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Dalam situasi di mana Indonesia sedang menghadapi tantangan pelemahan demokrasi atau democratic backsliding, urgensi revitalisasi profesionalisme dan pola karier internal TNI menjadi sangat penting. Menjaga jarak yang sehat antara dunia militer dan politik adalah syarat dasar bagi kematangan demokrasi Indonesia. Namun demikian, penguatan profesionalisme di dalam TNI menuntut pemerintah dan masyarakat sipil untuk tidak terlalu masuk ke ranah internal organisasi militer, khususnya dalam urusan promosi dan pengelolaan perwira.

Refleksi utama dari diskusi ini adalah perlunya pendekatan baru dalam reformasi TNI, yaitu menjadikan otonomi manajemen karier sebagai kunci utama. Negara-negara maju telah menerapkan prinsip ini sehingga keseimbangan antara kendali sipil dan independensi militer tetap terjaga. Bila Indonesia mampu menerapkan pola yang serupa, proses reformasi TNI tidak hanya menjawab kekhawatiran publik, tetapi juga menopang kemajuan institusi pertahanan secara menyeluruh dalam lintasan demokrasi yang sehat.

Sumber: Motif Perluasan Peran TNI Ke Sektor Sipil, Struktur Organisasi Dan Karier Perwira Disorot
Sumber: Motif Di Balik Perluasan Peran TNI Ke Sektor Sipil Dan Pembengkakan Struktur Organisasisi