Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan cartridge vape yang berisi etomidate di wilayah Jakarta Barat. Kedua tersangka, AP (25 tahun) dan DA (26 tahun), ditangkap oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram serta 81 cartridge vape yang berisi etomidate.
Modus operandi kedua tersangka adalah dengan menyamar sebagai pengiriman narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online. Selain sabu, polisi juga berhasil menyita 58 cartridge vape merek Ferrari dan 23 cartridge vape merek Mercy. Selain itu, barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam turut diamankan.
Kedua tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Zat etomidate termasuk dalam golongan narkotika golongan II sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025. Penggunaan etomidate melalui vape dapat menyebabkan kegagalan fungsi organ vital, kebingungan, tremor, dan ketidakstabilan gaya berjalan. Polri juga telah mengungkap bahaya etomidate dalam rokok elektrik. Jadi, penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan narkotika jenis ini.





