Pada Senin, 19 Januari 2026, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dr. Richard Lee. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan tanpa surat panggilan, dan akan melanjutkan pertanyaan dari ke-74 sampai ke-85. Pemeriksaan sebelumnya sempat dihentikan pada Kamis (8/1) karena kondisi kesehatan tersangka tidak baik. Meskipun belum dilakukan penahanan, petugas menyatakan bahwa Richard Lee masih kooperatif dan bersedia untuk hadir kapanpun dijadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya. Semua proses pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan Polisi Richard Lee: 19 Januari 2026





