Tangkap Tiga Pengedar Ganja 83 kg di Bekasi: Berita Terbaru Polda Metro Jaya

by

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja seberat 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Tiga tersangka, dua laki-laki berinisial M, A, dan satu perempuan berinisial S berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi.

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan setelah menerima informasi tersebut. Pada malam Selasa (6/1), petugas mengamati dan mengamankan seorang pria berinisial A di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie. Setelah interogasi, A mengakui menyimpan ganja di rumahnya. Selanjutnya, polisi menemukan M dan S di rumah tersebut dan berhasil mengamankan paket besar ganja di dalam kardus dan plastik.

Total berat bruto barang bukti ganja mencapai 83.021 gram dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar. Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya. Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Kasus ini merupakan bagian dari program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta” untuk melindungi warga Jakarta dari peredaran narkotika. Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Source link