Pada hari Minggu (4/1) lalu, terjadi kasus penjambretan terhadap seorang wanita yang hendak pergi ke gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang diketahui berinisial MD baru saja keluar dari Lapas Cipinang setelah menjalani hukuman karena aksi jambret dan kepemilikan senjata tajam. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa MD ditangkap dengan tuduhan dua kasus, yakni penjambretan dan kepemilikan senjata tajam. Seto menegaskan bahwa MD dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 2023 tentang KUHP. Meskipun pelaku utama telah ditangkap, pihak kepolisian masih terus berusaha mengejar pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain MD, pihak kepolisian juga telah menangkap seorang pelaku berinisial R yang merupakan joki dalam aksi penjambretan tersebut. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Diketahui bahwa setelah menjambret jemaat gereja, kedua pelaku berhasil menjual telepon genggam iPhone 16 yang mereka rampas seharga Rp2 juta. Hasil dari penjualan tersebut dibagi antara MD dan R dengan masing-masing mendapatkan Rp1 juta.
Kiki Tanlim, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap kedua pelaku berjalan lancar meskipun pelaku R berusaha melarikan diri dan bahkan melawan petugas. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku untuk menghentikan perlawanan. Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil kerja keras dari Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang cepat tanggap dalam menindak kasus kriminal di wilayah tersebut.





