Polda Metro Jaya telah menghentikan sementara proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan, yaitu dr. Richard Lee. Hal ini dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka tidak mendukung. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dihentikan setelah tersangka mengeluhkan kesehatannya pada pukul 22.00 WIB. Meskipun sejumlah pertanyaan telah diajukan kepada tersangka, namun proses pemeriksaan akan dilanjutkan di lain waktu untuk menyelesaikan semua pertanyaan. Hingga saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan terhadap tersangka karena kerjasama yang ditunjukkan. Tersangka tetap bersedia hadir kapanpun diminta oleh pihak penyidik. Adapun pasal yang dipersangkakan terkait kasus ini adalah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara independen, transparan, dan profesional. Dokter Richard Lee (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya ia tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada 23 Desember 2025. Saat ini, pihak berwenang terus melakukan proses penyelidikan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Polisi Hentikan Pemeriksaan Richard Lee Karena Alasan Kesehatan





