Pada Selasa, 6 Januari 2026, kasus hukum yang melibatkan suami artis dan komedian Boiyen telah memasuki tahap yang lebih serius. Rully Anggi Akbar (RAA) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Laporan tersebut diajukan oleh pihak pelapor dengan inisial RF melalui kuasa hukumnya setelah somasi sebelumnya tidak direspons dengan tepat.
Kuasa hukum RF mencatat bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya setelah segala upaya nonlitigasi, seperti somasi dan pertemuan langsung, tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Identitas terlapor yang dilaporkan secara resmi adalah Rully Anggi Akbar, suami dari Boiyen.
Keputusan untuk melaporkan ke pihak kepolisian diambil setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan dan batas waktu yang telah ditentukan habis tanpa itikad penyelesaian dari pihak terlapor. Meskipun sudah dua kali diberikan somasi beserta perpanjangan waktu, respons dari terlapor dianggap tidak memadai.
Kuasa hukum menekankan bahwa langkah hukum diambil untuk mencari kepastian hukum bagi kliennya setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil yang memadai. Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus yang melibatkan suami Boiyen, diharapkan penyelesaian dapat ditemukan melalui proses hukum yang adil dan transparan.





