Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil. Setiap tindakan intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum. Hal ini disampaikan Budi sebagai respons terhadap pengeroyokan dan penganiayaan pedagang kukusan di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Dua tersangka dengan inisial SA dan SH berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, SA ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, sedangkan SH ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah. Barang bukti berupa sebilah pisau sangkur disita dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh Polri.
Polres Metro Jakarta Timur juga mengungkap peran dua pria berinisial SA dan SH dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa SA meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah kasus ini viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga sering meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai “uang jasa” dan membawa senjata tajam saat menagih. Polisi memastikan bahwa tindakan ini tidak akan ditoleransi dan pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.





