Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari kasus yang sedang ditangani dengan menangkap seorang pria berinisial IR. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro mengungkapkan bahwa informasi pengiriman sabu di Pelabuhan Merak menjadi kunci dalam operasi penangkapan ini. Tim berhasil mengikuti kendaraan yang dicurigai membawa sabu hingga ke daerah Tambun, Bekasi. Di sana, tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IR yang akan mengambil mobil Mitsubishi Pajero yang diduga membawa narkotika tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di dalam mobil.
Dari hasil interogasi, IR mengakui bahwa ia mendapatkan perintah dari seseorang untuk menjemput sabu tersebut dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Ia pun diberi upah sebesar Rp20 juta namun baru menerima sebagian kecil sebagai uang jalan. Modus operandi pengiriman narkoba ini melibatkan penggunaan towing untuk mengangkut mobil Pajero ke daerah Tambun. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepolisian terus melakukan pengintaian dan operasi penangkapan untuk menindak tegas pelaku serta jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, peredaran narkoba di masyarakat dapat ditekan. Hal ini juga sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba ini merupakan wujud nyata dari komitmen pihak berwajib dalam memberantas kejahatan narkotika.





