Kasus hukum yang menimpa Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), kembali menjadi perbincangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Laras didakwa melakukan tindak pidana provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap sebagai pemicu kerusuhan dan tindak pidana. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. Jaksa menilai perbuatan Laras telah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP yang melarang penyebaran tulisan atau pernyataan yang menghasut orang lain melakukan tindak pidana.
Unsur-unsur kasus ini bermula dari empat konten yang diunggah Laras di media sosial pada Agustus 2025. JPU menyebutkan bahwa unggahan tersebut mengandung ajakan provokatif yang berkontribusi pada terjadinya kerusuhan di beberapa wilayah. Dalam dakwaan, terungkap bahwa kerusuhan yang dipicu oleh unggahan Laras menyebabkan kerusakan fasilitas pemerintah, termasuk pembakaran gedung dan korban jiwa. Jaksa juga berpendapat bahwa unggahan Laras bukan hanya sekadar opini pribadi, melainkan narasi yang mempengaruhi aksi nyata di lapangan.





