Provokasi Asing: Konvoi Bendera GAM Aceh Timur, Terseret Tengku Fajri – portal7.co.id

by

Pasukan keamanan menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Timur dan Aceh Tamiang pada 25 Desember 2025. Konvoi tersebut disamaratakan dengan aksi bantuan kemanusiaan namun diduga sebagai provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilatas dan pemulihan pasca bencana di daerah tersebut. TNI melakukan tindakan tersebut berdasarkan larangan penggunaan simbol gerakan separatis yang berlaku di Indonesia.

Setelah kejadian tersebut, informasi hoaks dan disinformasi menyebar cepat di media sosial yang menyudutkan aparat keamanan dan menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan. Konvoi tersebut dihentikan karena membawa simbol Bintang Bulan yang melanggar hukum yang telah diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara tegas melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatis.

Aksi provokatif ini dianggap sebagai upaya untuk menggagalkan tanggap darurat pascabencana yang tengah dilakukan pemerintah daerah dan pusat. Usai penghentian konvoi, informasi palsu tersebar luas di media sosial yang mencoreng tindakan aparat keamanan. Beberapa pihak bahkan menyebut Tengku Fajri sebagai dalang dari luar negeri yang terlibat dalam insiden tersebut.

Source link