Polresta Tangerang Tindak 10 Anggotanya Langgar Kode Etik: Penegakan Disiplin

by

Kepolisian Resor Kota Tangerang yang berada di bawah Polda Banten melakukan tindakan terhadap 10 anggotanya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi. Dari 10 anggota yang ditindak, sembilan di antaranya telah menjalani sidang dan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Satu anggota lainnya masih dalam tahap persidangan etik.

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang antara lain adalah perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan perilaku ugal-ugalan saat mengemudi kendaraan dinas. Ada anggota yang dilaporkan atas perselingkuhan oleh pihak istri anggota, serta kasus penyalahgunaan narkoba dan ugal-ugalan di jalan tol yang saat ini dalam proses persidangan etik.

Iman juga mengungkapkan bahwa dua anggota telah dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus narkoba. Namun, keduanya berhasil mengajukan banding dan hukuman mereka diringankan menjadi demosi setelah pertimbangan dari sidang etik di Polda Banten. Selain itu, terdapat empat anggota lainnya yang dikenakan sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, salah satunya tidak hadir dalam tugas pengamanan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Serang, Banten.

Kasus-kasus pelanggaran etik dan sanksi disiplin ini menjadi catatan penting bagi anggota kepolisian dalam mematuhi kode etik dan tugas-tugas yang telah diberikan. Semua proses penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi menjaga profesionalisme dan integritas Polri.

Source link