Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan influencer dr. Samira, yang dikenal sebagai dokter detektif, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan dr. Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Meskipun tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian masih mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah memanggil dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim menyatakan bahwa pemanggilan untuk mediasi ditunda hingga 6 Januari 2026. Jika kedua pihak tidak hadir dalam mediasi pada tanggal tersebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. Terkait dengan penahanan, polisi tidak akan menahan tersangka karena ancaman pidana maksimal dua tahun penjara, dan tersangka hanya diwajibkan untuk laporan rutin.
Dalam kasus ini, dr. Richard Lee keberatan dengan tuduhan terkait izin praktik. Dokter detektif diduga menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara ini. Hal ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dr. Samira dan dr. Richard Lee.





