Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja Ditentukan Kejati

by

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, dalam konferensi pers di Jakarta. Dua tersangka tersebut adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.

Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025. Kedua tersangka diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan sebanyak 340 pasien fiktif. Modus operandi yang digunakan melibatkan informasi dari RAS kepada SL dan SAN sebelum dokumen klaim disetujui. Tersangka SL dan SAN diduga menerima pembayaran sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang disetujui.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap SL dan SAN selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menangkap tersangka RAS dengan kerugian keuangan sementara yang mencapai Rp21 miliar. Kejaksaan terus melakukan penyelidikan untuk memberantas tindak pidana korupsi terkait klaim fiktif JKK.

Source link