Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata – Klien Tidak Berwenang Putuskan Kredit Bank BJB

by

Kuasa hukum Dicky Syahbandinata membantah bahwa kliennya memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka bahkan menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam” dalam kasus tersebut. Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, selaku tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, secara tegas menyampaikan penegasan ini dalam konferensi pers di Semarang. Diketahui bahwa Dicky Syahbandinata, yang merupakan Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB sejak akhir 2017, didakwa dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait kredit tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa seluruh keputusan pemberian kredit di Bank BJB merupakan domain dari Komite Kredit sesuai dengan limit kewenangan yang telah ditetapkan. Proses pengajuan kredit PT Sritex telah melalui tahapan analisa dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB. Dengan demikian, keterangan dari pihak kuasa hukum ini memberikan sudut pandang baru dalam kasus tersebut.

Source link