Kejati Menetapkan Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan

by

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2024. Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengonfirmasi bahwa pada hari Senin, 22 Desember 2025, penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka tersebut merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dengan inisial SL, dan eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih dengan inisial SAN.

Modus operandi kedua tersangka adalah bekerja sama dengan tersangka lain, RAS, untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftar sebanyak 340 pasien fiktif. RAS memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum memasukkan dokumen klaim agar dapat diverifikasi dan disetujui. Sebagai imbalan, SL dan SAN mendapatkan bayaran sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan. Diketahui bahwa dokumen klaim yang diajukan seluruhnya fiktif.

Kejaksaan menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk sementara, SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.

Pada perkembangan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menangkap RAS dalam kasus yang sama sebelumnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. Aksi korupsi semacam ini tentu harus ditindaklanjuti dengan tegas untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan.

Source link