Dua Anak Pengedar Narkoba Di Jakbar Terjaring Operasi Sentra Handayani

by

Kepolisian masih menunggu untuk melakukan penahanan terhadap dua orang anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) yang terlibat dalam kasus pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menyatakan bahwa kedua anak tersebut akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas lengkap telah disiapkan oleh pihak kepolisian. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya menyimpan barang bukti narkoba di lokasi tersebut, tanpa sedang melakukan transaksi. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa paket tembakau gorila dengan total berat 40,23 gram. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kedua pelaku merupakan anak di bawah umur. Meskipun begitu, penanganan kasus tetap dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua informasi ini disampaikan oleh AKP Alexander Tengbunan saat dihubungi di Jakarta. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link