Pria Ancam Ibunya dengan Parang di Jakut karena Sabu

by

Seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial G dilaporkan mengancam ibu kandungnya dengan parang, diduga karena ia meyakini bahwa sang ibu telah menghilangkan narkoba jenis sabu yang dimilikinya. Insiden ini terjadi di Jalan Muara Baru pada sebuah siang di hari Jumat sekitar pukul 12.30 WIB, menyebabkan ibu tersebut merasa sangat takut. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tentang pria tersebut yang membawa senjata tajam, petugas segera menangkap pelaku dalam waktu beberapa jam setelah kejadian. Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, dan ternyata merupakan seorang yang memiliki riwayat kasus kriminal sebelumnya.

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa saat kejadian ia sedang dalam pengaruh narkotika. Dia merasa marah dan emosional karena kehilangan barang haram yang dimilikinya, menuding ibu kandungnya sebagai pelakunya. Pelaku bahkan menunjukkan parang sambil menanyakan barang tersebut kepada ibunya, meskipun sebenarnya barang narkotika yang dicarinya tidak ada. Sampson menyatakan bahwa pelaku dapat terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat 12/1951) dan ⁠Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan dan sedang menjalani proses penyidikan, sesuai pernyataan tegas dari Sampson. Kejadian ini menjadi contoh bahaya yang mungkin terjadi akibat pengaruh narkotika dan dampak buruknya terhadap hubungan antara anggota keluarga.

Source link