Polres Metro Depok berhasil menangkap dua penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang korbannya di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengonfirmasi bahwa dua pelaku dengan inisial BEK dan DP telah berhasil diamankan setelah kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12). Korban, yang berinisial ATF, sedang dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya ketika dihadang dan diperintahkan untuk turun dari mobil oleh orang-orang tidak dikenal sebelum Mall Pesona Square.
Para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban, lalu melakukan pemukulan sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Beruntungnya, korban dibantu oleh warga sekitar untuk menyelamatkan kendaraannya meskipun mengalami kerusakan. Aksi kekerasan ini sempat diunggah dan menjadi viral di media sosial Instagram melalui akun @depok24jam.
Dalam video yang diunggah, terlihat para penagih utang menghadang korban yang saat itu tengah mengemudi dengan anak kecil dan istri hamil delapan bulan. Akun tersebut menyebutkan bahwa STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak oleh para pelaku. Kejadian tersebut menyedot perhatian sejumlah warga di sekitar serta pihak berwenang. Situasi ini menjadi perhatian publik dan memberikan gambaran mengenai kekerasan yang mungkin terjadi di sekitar kita.





