Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Kalibata: Update Terbaru

by

Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang tragis di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan dua orang tewas. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, keenam tersangka adalah anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum yang menyebabkan kematian. Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan mereka akan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. Polda Metro Jaya juga telah mengonfirmasi kematian kedua korban akibat pengeroyokan di Kalibata dan masih melakukan pendalaman terkait motif kasus tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengungkap kasus kriminal dengan trasnparan, profesional, dan proporsional. Fakta-fakta tersebut menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Source link