Tersangka Dirut Terra Drone: Polisi Miliki Bukti

by

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa mereka memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka terkait kebakaran yang terjadi di rumah toko (ruko) di Kemayoran, yang tragisnya merenggut nyawa 22 orang. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa kedua alat bukti tersebut telah memadai dan mendorong keyakinan penyidik untuk menetapkan MW sebagai tersangka. Bukti yang ditemukan antara lain keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti lainnya di lokasi kejadian. Pasal yang dikenakan kepada MW adalah Pasal 187, 188, dan 359 KUHP serta Undang-Undang No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman kurungan penjara antara 5 hingga 12 tahun. Kebakaran yang terjadi di ruko Terra Drone di Kemayoran Jakarta Pusat, telah menyebabkan kematian 22 orang tanpa mengalami luka bakar yang serius, sehingga identitas korban dapat diidentifikasi dengan jelas. Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait insiden tragis ini.

Source link