Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah itu. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan bahwa status sopir tersebut masih sebagai saksi yang sedang diperiksa oleh penyidik. Kasus ini akan dikenakan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian karena menyebabkan luka berat atau luka lainnya dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor dalam kasus ini. Di antara korban luka terdapat 22 orang yang menjadi korban dari kecelakaan mobil ini. Beberapa korban masih dirawat di rumah sakit Cilincing dan RS Koja, sementara yang lain sedang menjalani rawat jalan.
Pengemudi minibus tersebut merupakan sopir pengganti yang seharusnya mengantarkan makanan program MBG di sekolah setempat karena sopir utama sedang sakit. Peristiwa tabrakan terjadi saat sopir tersebut, bersama kernet MRR, melaksanakan tugasnya. Keterangan dari sopir menunjukkan bahwa ia mengira menggunakan rem saat sebenarnya menekan pedal gas, karena rem tidak berfungsi normal.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan ini. Proses gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan Pasal 360 KUHP terhadap sopir mobil yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Dengan adanya kejadian ini, penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berkendara, terutama ketika melintasi area sekolah. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa yang akan datang.





