Jakarta – Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencuat setelah Syuriyah PBNU memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Selain perbedaan pandangan, sorotan publik tertuju pada dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan dan aliran dana sebesar Rp100 miliar.
Keputusan pemberhentian Gus Yahya didasarkan pada Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025, terkait isu etik, tata kelola lembaga, dan respons terhadap pernyataan publik yang memicu kegaduhan internal. Kontroversi muncul seiring dengan isu transparansi keuangan PBNU, di mana audit internal mengungkap aliran dana besar menjelang peringatan satu abad NU.
Audit oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) menyebutkan adanya transaksi masuk Rp100 miliar ke rekening Mandiri PBNU pada Juni 2022, berasal dari bendahara PBNU saat itu, Mardani Maming. Transaksi tersebut dilakukan empat tahap untuk mendukung kegiatan peringatan 100 Tahun NU dan operasional organisasi. Namun, publik merespons transaksi tersebut yang terjadi sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus suap.
Beberapa pihak menekankan pentingnya penelusuran aliran dana untuk memastikan transparansi. Kerancuan dalam laporan keuangan menjadi pemicu polemik. Kata kunci “Dana 100 Miliar PBNU” menjadi topik paling banyak dicari secara online. Polemik ini disorot sebagai momentum bagi PBNU untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan.





