Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan berinisial RF (23) dan ZAA (19) di kawasan Koja, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/2316/XII/2025 karena korban berinisial A memiliki utang dengan terlapor sebesar Rp3,4 juta dan tidak mampu membayarnya. Pelaku memaksa korban, yang akhirnya di bawa ke sebuah bengkel motor dan dikeroyok dengan kekejaman.
Kedua pelaku berhasil diamankan dalam operasi polisi yang dilakukan di Koja, Jakarta Utara dengan barang bukti berupa sepeda motor, lakban, dan handphone korban. Hal ini menunjukkan respon cepat Polri dalam menangani laporan masyarakat serta konsistensi dalam menegakkan hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan menekankan pentingnya korban mendapatkan keadilan.
Kedua pelaku saat ini telah dilimpahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan termasuk motif dan saksi-saksi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui layanan call center Polri 110. Polri memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, transparan, dan tetap dengan pendekatan humanis. Aksi kejam seperti pengeroyokan ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal serta menunjukkan bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.





