Uni Eropa memberlakukan denda sebesar 120 juta euro atau sekitar Rp2,3 triliun kepada platform X milik Elon Musk. Denda ini diberikan karena platform media sosial tersebut melanggar aturan digital di Eropa, menandai denda pertama terkait konten di bawah Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Komisi Eropa menyatakan bahwa X terbukti melanggar aturan transparansi dengan perubahan pada sistem centang biru yang dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa verifikasi yang memadai. Hal ini disebut sebagai ‘desain menipu’ pada tanda centang biru akun terverifikasi. Keputusan denda ini bukan terkait dengan sensor, seperti yang dijelaskan oleh Komisioner Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, yang membantah tuduhan Vance tentang serangan terhadap perusahaan AS. X menjadi target investigasi formal pertama DSA pada Desember 2023 dan dinyatakan melanggar beberapa ketentuan pada Juli 2024. X juga dianggap kurang transparan terkait iklan dan akses data publik bagi peneliti. Sementara penyelidikan terhadap penyebaran konten ilegal dan manipulasi informasi di X masih berlanjut. Besaran denda diputuskan sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan dan dianggap proporsional. Keputusan ini dianggap sebagai sinyal bahwa aturan digital berlaku untuk semua perusahaan, tanpa memandang asalnya, meskipun Amerika Serikat sebelumnya mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap regulasi teknologi dari Uni Eropa. Meskipun demikian, Komisi Eropa menerima komitmen dari TikTok terkait kekhawatiran tentang sistem periklanannya, meskipun platform tersebut masih dalam penyelidikan terkait isu lain di bawah DSA.
Uni Eropa Denda X Rp2,3 Triliun – Sarang Penipu Terkena Sanksi



