Perubahan Aturan Pelaporan Anak Hilang oleh Komnas PA DKI

by

Komisi Nasional Perlindungan Anak DKI Jakarta menyoroti pentingnya revisi aturan terkait pelaporan anak hilang dalam waktu 1×24 jam ke polisi. Permintaan ini muncul menyusul kasus tragis pembunuhan dan penculikan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6) oleh tersangka Alex Iskandar (49). Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menekankan bahwa dalam kasus kehilangan anak, waktu sangat krusial sehingga aturan laporan tersebut harus dipercepat. Keluarga yang merasakan kehilangan anak akan panik dan tidak bisa menunggu lama, terlebih lagi anak-anak memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi. Oleh karena itu, Cornelia meminta agar aturan laporan anak hilang direvisi untuk meningkatkan sistem perlindungan anak.

Keluarga Alvaro yang meratapi kehilangan putra tercinta memakamkannya di Tanah Wakaf Masjid Jami’ Al Muflihun Bintaro, Jakarta Selatan setelah kerangka Alvaro ditemukan di Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Rumah Sakit Polri Kramat Jati memastikan identitas Alvaro setelah mencocokkan sampel DNA dengan orang tuanya. Pelaku pembunuhan dan penculikan, Alex Iskandar, yang merupakan ayah tiri dari Alvaro, ditemukan tewas akibat bunuh diri setelah ditangkap oleh polisi. Motif pembunuhan ini terungkap bahwa Alex cemburu dengan sang istri, mantan istri Arum dan ibu dari Alvaro. Kejadian tragis ini menunjukkan perlunya perhatian ekstra dalam melindungi anak-anak dan memastikan keamanan mereka sejak dini.

Source link