Kontroversi pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali menarik perhatian publik, dengan masalah hukum yang semakin rumit. Pasca laporan perzinaan dari istri sah Insanul, Wardatina Mawa, kini giliran Inara yang menyampaikan keluhannya terkait pembohongan Insanul tentang status lajangnya. Keadaan ini membingungkan banyak orang karena keduanya mengklaim punya bukti kuat untuk mendukung argumennya. Terlebih lagi, Wardatina memberikan keyakinan bahwa bukti perzinaan tersebut sangat akurat dan tidak dapat disangkal. Diskusi tentang nikah siri yang tidak diakui dalam hukum negara juga menjadi sorotan, membawa Tania Putri untuk memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa pasangan yang melakukan nikah siri masih dapat dilaporkan atas tuduhan perzinaan karena statusnya yang tidak sah di ranah hukum negara. Selain itu, dua aturan hukum yang menjadi perhatian adalah Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru) yang akan efektif pada 2026. Dengan perdebatan yang semakin memanas, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama.
Inara Rusli-Insanul Fahmi Terancam Denda & Bui karena Nikah Siri





