Pelaku Penjualan Gadis di Bawah Umur di Tanjung Priok Ditangkap Polisi

by -20 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berusia 21 tahun yang diduga sering menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang di hotel Tanjung Priok. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang sering mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku menggunakan inisial A.

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan komunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pesan dengan menyamar sebagai pemesan jasa dengan tarif sebesar Rp1,5 juta. Setelah kesepakatan tercapai, seorang perempuan berinisial AI (16) diantar oleh dua pria, yaitu A alias IR dan LWY. IR merupakan pengantar wanita pekerja seks komersial di bawah umur tersebut.

Setelah kedatangan AI ke hotel, polisi kemudian menangkap pelaku A alias IR. Dalam pengakuan pelaku, AI diperoleh dari pria inisial LWY (28) yang merupakan mantan resepsionis di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar. Dari setiap transaksi sebesar Rp1,5 juta, pelaku IR mendapatkan keuntungan sebesar Rp900 ribu.

Polisi berhasil menyita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel dari pelaku. A alias IR dijerat dengan tindak pidana yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi peringatan tentang keberadaan perdagangan manusia yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai objek prostitusi.

Source link