Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor bersenjata api di Depok. Kedua pelaku, KM dan RA, tertangkap setelah melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok. Tindakan pelaku gagal saat korban memergoki mereka, sehingga salah satu pelaku menodongkan senjata api sebelum melarikan diri. Berkat rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan akhirnya kedua pelaku ditangkap di rumah mereka di Kampung Banjaran Pucung, Depok. Selama penangkapan, petugas juga menemukan senjata api rakitan dan peluru di rumah tersebut.
Dua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejadian tersebut juga viral di media sosial melalui unggahan video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi percobaan pencurian sepeda motor oleh kedua pelaku. Pelaku tersebut diketahui sering menggunakan senjata api sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Diharapkan penangkapan kedua pelaku ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Polisi terus berupaya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Depok dan sekitarnya agar masyarakat bisa merasa aman dan tenteram. Ketaatan hukum harus ditegakkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan.





