Warga di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap seorang pria bernama M yang diduga sebagai pelaku pencurian empat telepon seluler (ponsel) di sebuah rumah di daerah tersebut. Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, warga telah menyerahkan M kepada pihak kepolisian. Sementara itu, AS alias A yang diduga sebagai joki dalam kasus ini ditangkap oleh petugas di rumahnya di Tangerang Selatan.
Budi menjelaskan bahwa kasus ini sempat viral di media sosial sehingga tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman kamera pengintai (CCTV) untuk mengidentifikasi para pelaku. Proses penanganan kasus ini tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap kedua terduga pelaku yang memiliki peran berbeda.
Pencurian terjadi pada 18 November 2025 di sebuah rumah di Mampang sekitar pukul 03.30 WIB, dimana empat ponsel hilang, termasuk Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan Realme berwarna merah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa tiga ponsel hasil curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, dan sepeda motor Honda Spacy biru yang digunakan saat kejadian.
Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis kepada masyarakat.





