Polda Metro Jaya masih dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan oleh pemilik toko kue dan roti “Bake&Grind” dengan inisial FN. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pemeriksaan sedang dilakukan terhadap Laboratorium Saraswati Indo Genetech (SIG), ahli perlindungan konsumen, dan rumah sakit ibu dan anak. Pihak kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik toko tersebut, FN, namun tanggal pemeriksaan belum dapat dipastikan. Kasus ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh seseorang inisial FE terhadap FN atas dugaan penipuan terkait dengan kandungan produk kue atau roti yang dijual oleh toko tersebut. Pelapor menyatakan bahwa produk yang dibeli tidak sesuai dengan klaim yang dijanjikan, menyebabkan anak korban mengalami gangguan kesehatan. Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian telah memberikan nomor registrasi untuk kasus ini. Terlapor dalam kasus ini diduga melanggar beberapa pasal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penyelidikan Bake & Grind: Polisi Periksa Saksi





