Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Terungkap

by -38 Views

Polres Metro Bekasi telah mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi senilai Rp7 miliar. Dua tersangka yang telah diperiksa adalah KD dan NY. Sementara itu, 61 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk satu saksi ahli dan satu saksi ahli auditor. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada 13 Agustus 2025.

NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah uang dari APBD Pemkab Bekasi pada 7 Februari 2024 dan APBD Perubahan Tahun 2024 pada 5 November 2024, dengan total dana hibah senilai Rp12 miliar. Terjadi penyalahgunaan dana hibah oleh tersangka KD yang menggunakan sebagian dana untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Tersangka NY juga menerima sebagian dana hibah yang digunakan untuk uang muka dan angsuran mobil dengan memalsukan identitas keponakan dan kakak iparnya. Untuk menyembunyikan penggunaan dana tersebut, kedua tersangka membuat berbagai kegiatan fiktif yang termasuk dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah Tahun 2024. Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar akibat tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Polres Metro Bekasi telah mengamankan beberapa barang bukti dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Source link