Tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi telah terjadi di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku penusukan berinisial H (35) yang melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kekerasan di ruang publik tidak akan diizinkan dan pelaku akan ditindak tegas.
Peristiwa penusukan terjadi ketika pelaku menyerang korban dengan golok setelah korban keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok. Korban, dengan inisial R (24), segera dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan medis. Pelaku berhasil ditangkap tiga hari kemudian di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor tanpa perlawanan.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena ini merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Dari kontrakan pelaku, polisi menyita sebilah golok beserta sarung kayu, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, dan barang bukti lainnya. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam untuk menjaga keamanan di Pasar Gaplok. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya. Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menambahkan bahwa tim polisi langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, memastikan keamanan masyarakat di sekitar Pasar Gaplok.





