Ancaman Blokir Cloudflare oleh Komdigi: Alasan dan Solusinya

by -25 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengancam akan memblokir layanan internet global, Cloudflare, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Komdigi menyatakan bahwa pendaftaran PSE bukan hanya aspek administratif semata, tetapi juga penting dalam mengamankan kedaulatan digital Indonesia dan menjaga ekosistem digital yang sehat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa Cloudflare banyak digunakan sebagai infrastruktur untuk judi online.

Berdasarkan data yang dianalisis pada bulan November 2025, sebagian besar situs judi online menggunakan layanan Cloudflare untuk menyembunyikan alamat IP dan mempercepat transfer domain guna menghindari pemblokiran konten. Oleh karena itu, Komdigi meminta Cloudflare segera mendaftar sebagai PSE untuk mempermudah penanganan kasus judi online. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mensyaratkan semua operator PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan platform mereka sebelum beroperasi dengan tujuan memastikan kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

Komdigi mencatat bahwa platform yang tidak mendaftar sebagai PSE dapat menghadapi sanksi administratif, termasuk penghentian akses sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, Komdigi menegaskan bahwa kolaborasi dengan platform global tetap terbuka asalkan terdapat niat baik untuk mematuhi aturan dan melindungi masyarakat digital. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.

Source link