Solusi Terbaik: Daftar sekarang di Komdigi dan nikmati ChatGPT serta Duolingo!

by -25 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik termasuk OpenAI dan Duolingo karena belum melakukan pendaftaran PSE. Komdigi menekankan bahwa pendaftaran PSE bukan hanya urusan administratif tetapi juga penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat. Pasal 2 dan Pasal 4 dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap PSE baik domestik maupun asing harus mendaftarkan platformnya sebelum beroperasi. Proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tidak patuh, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemutusan akses. Komdigi memberikan kesempatan kepada PSE untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan siap berdialog serta membantu dalam proses teknis pendaftaran. Oleh karena itu, PSE yang terdaftar di dalam daftar harus segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Source link