Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025. Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto, penangkapan ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan responsif dan profesional. Berdasarkan laporan korban, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala. Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Roland Olaf Ferdinan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Polri tetap menjunjung tinggi pendekatan humanis dalam mengungkap kasus ini, dengan menghormati hak-hak korban dan pelaku serta menjaga transparansi dalam penanganan perkara. Budi menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Barang bukti berupa satu baju merah dan satu celana oranye yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan dari tangan pelaku. Tersangka kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut. Artikel ini merupakan karya dari Lifia Mawaddah Putri dan diedit oleh Rr. Cornea Khairany. Copyright © ANTARA 2025.





