Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi ilegal menjadi 12 tahun penjara setelah mempertimbangkan fakta persidangan. Vadel mengajukan banding untuk meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin menikahi korban yang merupakan putri dari artis Nikita Mirzani. Namun, majelis hakim menilai niat Vadel tidak tulus dan logis karena tindakannya justru tidak sesuai dengan alasan yang dia sampaikan. Meskipun Vadel baru berusia 20 tahun, ia tetap dianggap sebagai orang dewasa dalam proses peradilan dan harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Dengan vonis 12 tahun penjara, hakim menyatakan bahwa hukuman tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara. Vonis Vadel Badjideh dalam kasus ini telah membuat gelombang reaksi di masyarakat.
Modus Vadel Badjideh: Vonis Penjara Diperberat





