Wamen Komdigi dan Polemik Aplikasi Jual Foto: Patuhi UU PDP

by -27 Views

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa polemik seputar penggunaan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menampilkan foto-foto fotografer jalanan atau ruang publik harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, aspek etika fotografer juga menjadi hal yang sangat penting dalam konteks ini.

Menurut Nezar, sangat penting untuk memperhatikan undang-undang perlindungan data pribadi dan aspek etika dalam mempublikasikan foto-foto individu tanpa seizin yang bersangkutan. Hal ini penting karena dapat berdampak pada konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, diperlukan konsensus antara subjek yang difoto dan fotografer dalam menggunakan aplikasi FotoYu agar tidak melanggar privasi atau hak individu yang bersangkutan.

Belakangan, terjadi polemik terkait fotografer jalanan yang menggunakan aplikasi FotoYu untuk menjual foto-fotonya tanpa seizin subjek yang difoto. Hal ini mengundang beragam pendapat dari masyarakat, di mana beberapa tidak setuju dengan praktik tersebut karena melanggar privasi, sementara yang lain tidak masalah dengan aktivitas tersebut.

Dalam konteks ini, Komdigi akan memanggil asosiasi fotografer untuk merespons polemik ini dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi dalam konteks pelindungan data pribadi. Fotografer diingatkan untuk mematuhi ketentuan UU PDP, terutama dalam hal pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran data pribadi.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan hak cipta dalam penggunaan foto dan tidak mengkomersialkan foto tanpa izin dari subjek yang difoto. Masyarakat juga diingatkan bahwa mereka memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sesuai dengan UU ITE dan UU PDP. Ditjen Wasdig Komdigi terus mendorong literasi digital masyarakat dalam hal etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, terutama di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan.

Source link