Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mencatat sebanyak 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber selama periode Januari hingga Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai Rp24,3 miliar. Salah satu bentuk penipuan daring yang paling umum adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, tren kejahatan siber ini mengalami peningkatan signifikan dari bulan Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku juga semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu hingga pemerasan seksual.
Penyidik juga berhasil mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Di Indonesia, sindikat tersebut mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto guna melanjutkan aksinya. WhatsApp menjadi platform utama untuk penipuan dengan 486 kasus, diikuti oleh Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus). Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI juga mulai banyak digunakan untuk mencuri data pribadi korban.
Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Siber bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang merupakan bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Untuk menindaklanjuti hal ini, Polda Metro Jaya merilis aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center, sebuah fitur teknologi informasi yang dirancang untuk menangani kasus penipuan online yang semakin marak di masyarakat. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan aduan terkait penipuan online dan pelaku dapat segera dipantau dan diblokir secara akurat.
Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran investasi yang tidak jelas dan berisiko tinggi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko dan tidak memiliki izin resmi. Langkah-langkah untuk memperkuat keamanan online terus diambil demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin kompleks dan terorganisir secara lintas negara.




