Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) yang berinisial FDM menawarkan keuntungan sebesar 23 persen kepada korban terkait konser Kpop girlband, TWICE pada 23 Desember 2023. Korban, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), tertarik dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar. Namun, hingga saat ini, FDM tidak memenuhi janji keuntungan yang dijanjikan bersama modal yang diberikan oleh korban.
FDM sudah ditahan sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025, kemudian penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025. Polda Metro Jaya telah menahan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop TWICE di Jakarta. Proses penyelidikan melibatkan sejumlah saksi dan ahli, dengan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA sebagai Nomor Laporan Polisi yang telah diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Sebelumnya, TWICE menggelar konser “World Tour Ready To Be” di Jakarta International Stadium pada 23 Desember 2023. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari PT MIB terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana. Langkah hukum telah diambil untuk menindaklanjuti kasus tersebut demi keadilan bagi korban.





