Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penganiayaan Maut di Jakarta Timur

by -41 Views

Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk mengungkap secara detail kronologi seorang pria yang menganiaya rekannya hingga menyebabkan kematian di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, keempat saksi yang sudah diperiksa merupakan individu yang berada di sekitar lokasi kejadian dan menyaksikan peristiwa sebelum serta sesudah penganiayaan terjadi. Mereka termasuk calon istri pelaku dan teman pelaku yang berada di tempat kejadian. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat bukti dan memastikan kronologi peristiwa sesuai dengan fakta yang ada.

Berdasarkan informasi dari polisi dan saksi-saksi, insiden ini dimulai ketika pelaku sedang berada di rumah kontrakannya bersama calon istrinya dan temannya. Saat korban lewat di depan rumah kontrakan pelaku, calon istrinya memberi tahu pelaku bahwa korban adalah musuhnya. Hal ini membuat pelaku marah dan mengambil senjata tajam untuk mengejar korban. Di depan rumah korban, pelaku menuduh korban telah mencelakai adiknya dan tanpa berkata banyak, pelaku langsung menganiaya korban dengan keras. Akibatnya, korban terluka di bagian leher dan akhirnya tewas.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku menyembunyikan senjatanya dan warga sekitar datang untuk menolong korban. Barang bukti seperti senjata yang digunakan pelaku dan pakaian korban yang berlumuran darah telah disita oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan ini.

Sumber: ANTARA_MEDIA.

Source link