Pencuri berinisial MM dan AA terlibat dalam kasus penjualan motor curian seharga Rp1,3 juta kepada penadah berinisial AW di Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus melakukan investigasi terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan mereka. Motor curian tersebut dijual dengan pembagian hasil penjualan, dimana kedua pelaku mendapatkan uang masing-masing Rp500 ribu dan sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku ini mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, dengan modus operandi yang melibatkan pelaku lain sebagai tandem. MM mengungkap bahwa waktu yang paling mudah untuk mencuri adalah saat dinihari atau Subuh karena pemilik kendaraan biasanya lengah. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor yang mereka curi.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap kedua pelaku, MM (19) dan AA (17), setelah melakukan aksi pencurian dan penjualan motor untuk membeli sabu-sabu. Mereka ditangkap di Bekasi dan Tangerang pada tanggal yang sama dengan dilakukannya aksi pencurian. Kasus ini melibatkan motor korban bernama Dewi yang terparkir di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading Timur. Semua informasi tersebut merupakan hasil penelusuran dari ANTARA News.





