Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa banyak konten di ruang digital saat ini dibuat dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI) namun tidak diberi label AI. Praktik ini dianggap tidak etis oleh pihak Kementerian. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, menekankan pentingnya penggunaan AI yang transparan dan akuntabel untuk menghindari penipuan dan disinformasi, termasuk konten deepfake yang semakin marak. Kemungkinan penggunaan AI untuk kejahatan siber merupakan ancaman yang serius dan telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, bahkan mencapai Rp700 miliar.
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengembangan serta penggunaan AI, pemerintah sedang menyusun Peta Jalan AI Nasional. Dalam peta jalan ini, akan diatur tentang keseimbangan antara inovasi yang dilakukan dengan perlindungan terhadap risiko yang mungkin timbul. Nezar menyebutkan bahwa penyelesaian draft aturan AI diharapkan rampung dalam waktu dekat, namun masih membutuhkan beberapa tahapan harmonisasi sebelum disahkan.
Selain itu, pemerintah akan memastikan bahwa pengembang AI harus bertanggung jawab dan transparan dalam pengembangan serta penggunaan AI. Upaya ini bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat dari kecerdasan buatan sambil meminimalkan risiko yang terkait. Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan AI untuk melakukan kejahatan siber dapat diminimalkan dan ruang digital menjadi lebih aman bagi pengguna.




