Pria berinisial RA (25) ditangkap polisi karena diduga mencuri motor dan ponsel milik pacarnya yang sedang tertidur di sebuah hotel di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, pelaku dan korban telah saling mengenal selama satu tahun dan menjalin hubungan asmara. Pelaku kemudian mengundurkan diri dari pekerjaan setelah bekerja bersama korban. Kasus dimulai dari laporan korban pada 15 September 2025, di mana korban kehilangan motor dan ponsel saat menginap bersama pelaku di hotel Pondok Labu, Cilandak, pada 3 September 2025.
Pelaku mengambil kesempatan saat korban tertidur pada pukul 04.00 WIB untuk mencuri ponsel dan motor korban sebelum kabur. Pelaku kemudian menjual barang curian tersebut melalui Facebook dan mendapatkan uang sekitar Rp5 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk pindah ke Yogyakarta selama seminggu sebelum kembali ke Jakarta setelah kehabisan uang.
Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan janji akan mengembalikan motor, namun motor tidak dikembalikan setelah uang dialihkan. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Cengkareng, Jakarta Barat setelah melarikan diri dan menjual barang curian. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang baru.
Barang bukti yang disita polisi termasuk ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang dari penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai sisa hasil kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.





